Staf khusus Kementerian ATR/BPN  M Adli Abdullah bersama Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Tri Wibisono menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan musala di Kabupaten Aceh Tengah. 

"Pemberian sertifikat tanah wakaf ini adalah komitmen Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN," kata Adli Abdullah dalam keterangannya, di Banda Aceh, Selasa.

Sertifikat tanah wakaf itu diberikan untuk masjid Sirajul Huda Kecamatan Bebesen yang diterima oleh imam masjid, dan Mushalla Alfalah di Kecamatan Kebayakan, diterima langsung oleh kepala desa setempat.

Adli mengatakan, tujuan utama dari pemberian sertifikat tanah wakaf tersebut untuk memastikan legalitas harta agama dari berpotensi hilang atau ancaman berpindah tangan.

Menurut Adli, dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah maka diharapkan aset wakaf dapat dipastikan terjaga. Kemudian terjamin legalitasnya serta memudahkan pengelolaan.

"Satu diantara nilai agama yang telah diadopsi dalam hukum positif adalah harta wakaf," ujarnya.

Adli menyampaikan, meskipun pada dasarnya harta wakaf merupakan urusan agama islam, namun tentu praktiknya juga masuk dalam ranah hukum negara.

Karena itu, lanjut Adli, Kementerian ATR/BPN terus berperan aktif memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik di Indonesia.

"Setiap kita yang ikut berperan menyelamatkan tanah wakaf itu nanti sangat berjasa sebagai penyelamat aset agama untuk kemaslahatan ummat," kata Adli.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022