Meulaboh (ANTARA Aceh) - Sepasang petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh diperiksa secara internal setelah beredar isu tertangkapnya pasangan dituduh selingkuh sesama profesi dalam ruangan kantor.

Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH (Kasat Pol PP dan WH) Aceh Barat Ika Suhannas di Meulaboh, Rabu mengatakan bahwa pihaknya sudah menginterogasi kedua anggota WH tersebut akan tetapi tidak ada pengakuan dan pembuktian keduanya melakukan perbuatan melanggar syariat Islam.

"Keduanya sudah berkeluarga, tidak ada bukti yang jelas. Memang ada diisukan berpacaran sesama anggota WH, setelah kami pangil keduanya tidak terbukti dan saksi yang kami tanya menyatakan "kami hanya melihat mereka berbicara berdua", itupun dalam kalayak ramai," tegasnya.

Informasi tertangkapnya dua anggota WH dalam kantor itu sudah sampai ketelingga anggota DPRK Aceh Barat dan masyarakat luas, bahkan salah satu keluarga anggota WH bersangkutan sempat mengamuk dan mengancam salah satu pekerja administrasi Satpol PP dan WH yang dituduh sebagai pacar dari WH perempuan tersebut.

Ika Suhannas menegaskan, menurut dia isu tersebut diduga untuk melemahkan peran WH yang bertugas mengawal pelaksanaan syariat Islam dikawasan itu, karenanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya sudah memisahkan WH yang perempuan.

"Kami tidak dapat menyebutkan siapa nama mereka, karena tidak terbukti. Untuk menghindari hal hal tidak diinginkan salah satunya sudah kita pindahkan. Status kedua sudah berkeluarga, suami perempuan ini juga WH disitu," tegasnya.

Persoalan tersebut juga sempat disingung dalam pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Barat terhadap pembahasan dan penetapan rancangan qanun perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten 2015.

Dalam pandangan F-PAN yang dibacakan Tgk Sahurdi menyoroti masalah program pelaksanaan syariat Islam karena kualitas SDM anggota WH masih dipertanyakan, malahan pihaknya meminta bupati segera melakukan evaluasi dan seleksi ulang bagi personil WH.

"Kami pikir hal ini perlu menjadi sebuah pelajaran kedepan dalam pengrekrutan anggota WH harus benar-benar selektif, paling tidak mereka ada jebolan pasantren, jangan sampai premanpun menjadi anggota WH padahal tugas mereka mengawal program pelaksanaan syariat Islam," sebutnya.

Sementara itu Ketua Komisi D-DPRK Aceh Barat yang membidangi keagamaan Tgk Bantalidan menegaskan, terbukti ataupun tidaknya kejadian tersebut sudah menjadi catatan buruk ditubuh pemerintah kabupaten dan oknum WH demikian harus ditindak tegas.

"Kalau menurut kami ini harus ditindak lanjuti dan diberi sangsi tegas jangan sampai terulang. Ini harus ada sanksi setimpal, termasuk diskualifikasi bila perlu, tidak pernah selesai masalah kalau itu tertutup, ini harus dibersihkan karena kalau ditutup pasti akan tercium juga," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015