Sebanyak 54 dari 138 desa di sepuluh kecamatan di Kabupaten Simeulue akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada Maret mendatang.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue Zulfatah di Simeulue, Sabtu, mengatakan saat ini proses pelaksanaan pilkades sudah tahap proses pendaftaran bakal calon.
"Saat ini masih tahap penjaringan calon kepala desa. Pelaksanaan pemilihan pada 31 Maret 2022," kata Zulfatah.
Zulfatah mengatakan anggaran pelaksanaan pilkades serentak itu dianggarkan dari desa masing-masing. Anggaran yang dialokasikan Rp20 juta per desa yang melaksanakan pilkades.
Zulfatah merincikan 54 desa yang menggelar pilkades serentak itu tersebar di Kecamatan Simeulue Tengah sebanyak delapan desa. Kecamatan Teupah Selatan sebanyak delapan desa.
Kemudian, Kecamatan Simeulue Barat hanya satu desa, Kecamatan Alafan sebanyak tujuh desa. Kecamatan Simeulue Cut tiga desa, Kecamatan Teluk Dalam tiga desa.
Dan, Kecamatan Salang sebanyak lima desa, ?Kecamatan Simeulue Timur sebanyak tujuh desa, Kecamatan Teupah Tengah sebanyak 10 desa dan Kecamatan Teupah Barat sebanyak tiga desa.
"Untuk calon kepala desa harus penuhi 28 persyaratan. Beberapa di antaranya harus berijazah terendah SLTP, tidak pernah dihukum, serta tidak pernah menjadi kepala desa selama dua periode," jelas Zulfatah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue Zulfatah di Simeulue, Sabtu, mengatakan saat ini proses pelaksanaan pilkades sudah tahap proses pendaftaran bakal calon.
"Saat ini masih tahap penjaringan calon kepala desa. Pelaksanaan pemilihan pada 31 Maret 2022," kata Zulfatah.
Zulfatah mengatakan anggaran pelaksanaan pilkades serentak itu dianggarkan dari desa masing-masing. Anggaran yang dialokasikan Rp20 juta per desa yang melaksanakan pilkades.
Zulfatah merincikan 54 desa yang menggelar pilkades serentak itu tersebar di Kecamatan Simeulue Tengah sebanyak delapan desa. Kecamatan Teupah Selatan sebanyak delapan desa.
Kemudian, Kecamatan Simeulue Barat hanya satu desa, Kecamatan Alafan sebanyak tujuh desa. Kecamatan Simeulue Cut tiga desa, Kecamatan Teluk Dalam tiga desa.
Dan, Kecamatan Salang sebanyak lima desa, ?Kecamatan Simeulue Timur sebanyak tujuh desa, Kecamatan Teupah Tengah sebanyak 10 desa dan Kecamatan Teupah Barat sebanyak tiga desa.
"Untuk calon kepala desa harus penuhi 28 persyaratan. Beberapa di antaranya harus berijazah terendah SLTP, tidak pernah dihukum, serta tidak pernah menjadi kepala desa selama dua periode," jelas Zulfatah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022