Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan mengeluarkan Qanun (peraturan daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menertibkan tingginya aktivitas perokok di wilayah setempat.

Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Aceh Barat dr Zafril Luthfy di Meulaboh, Kamis mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat merokok apalagi menganjurkan untuk merokok dengan disediakannya tempat khusus bagi perokok.

"Kita tidak ada urusan dengan melarang masyarakat merokok. Yang kita buat adalah untuk kawasan tertib merokok, jadi kita buat tempat ruangan yang dibolehkan merokok,"tegasnya.

dr Zafril Luthfy menjelaskan, untuk tahap sosialisasi dan penempatan area KTR sudah dilakukan diseluruh instansi dengan adanya pemasangan gambar praga dan kampanye melalui tulisan tempat-tempat dilarang adanya aktivitas merekok.

Saat ini eksekutif dan legislatif sedang menyusun jadwal pembahasan qanun yang telah disusun tersebut, setelah menerima berbagai masukan dan perencanaan program KTR, qanun tersebut segera diterapkan.

Setelah qanun tersebut selesai maka mengenai lokasi dan sanksi tegas berup denda mencapai Rp1 juta terhadap masyarakat yang merokok ditempat-tempat umum yang telah disosialisasikan dilarang merokok.

"Dinas kesehatan sudah kita buat, begitu juga dinas lain dan tempat umum seperti di masjid Agung Meulaboh tahun ini akan kita bangun ruangan khusus untuk jamaah yang mau merokok kesitu, jangan sembarangan merokok diperkarangan masjid,"tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam peraturan daerah tersebut tidak melarang perusahaan rokok yang melakukan pemasangan baliho ataupun spanduk reklame yang selama ini menjadi salah satu sumber pedapatan asli daerah (PAD).

Begitu juga persoalan pengawasan dan menekan terhadap usia anak-anak dan masyarakat tidak merokok bukan urusan Dinas Kesehatan, karena dalam qanun KTR arah kebijakannya lebih kepada larangan merokok ditempat umum.

Sementara itu Rahmad salah seorang warga perokok aktif di Aceh Barat merespon positif terhadap lahirnya qanun tersebut, namun dia mengharapkan segera terealisasi dan aturan yang dikeluarkan harus didukung dengan sanksi tegas.

"Saya sepakat adanya aturan ini, yang perlu lagi adalah bagaimana setelah qanun ini disahkan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Jangan hanya aturan itu dibuat-buat tapi implementasinya tidak berjalan dan hanya untuk menghabiskan anggaran pemerintah," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015