Jakarta (ANTARA Aceh) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, akta kelahiran menjadi salah satu pintu masuk untuk memutus rantai kemiskinan.

"Kalau tidak punya akta kelahiran anak tidak bisa sekolah, tidak bisa menjadi PNS, TNI, Polri," kata Mensos di Jakarta, Senin.

Anak yang tidak memiliki akta kelahiran juga tidak bisa mendapatkan bantuan program pemerintah seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
 
"Kalau mereka sudah punya akta kelahiran, kita anggap anak ini sudah memiliki 'SIM' untuk mendapatkan berbagai hak dasar mereka," tambah Mensos.

Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan warga terutama yang berada di garis kemiskinan, bahkan dimulai dari anak di dalam kandungan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengharuskan ibu memeriksakan kehamilan agar anak lahir sehat.

Mensos menjelaskan, berdasarkan  riset dari 85 juta anak Indonesia, 50 juta diantaranya tidak memiliki akta kelahiran.

Hal itu bisa saja disebabkan karena orangtua tidak mencatatkan pernikahannya, juga bisa saja karena kehamilan yang tidak diinginkan.

"Saya ajak Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat penyiapan akta bagi anak-anak ini," katanya.

Pewarta: Pewarta : Desi Purnamawati

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015