Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan barang bukti rampasan berupa gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru di Aceh Timur, Selasa, mengatakan gading tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh gajah di area PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 10 Juli 2021.

“Gading gajah yang kami serahkan ini semoga bermanfaat dan menjadi edukasi dan penelitian, termasuk pelajar dan mahasiswa di Aceh, yang melakukan studinya di BKSDA Aceh,” kata Semeru.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan dan Ahli Madya BKSDA Aceh Taing Lubis mengaku bangga dengan kinerja jaksa di Kejari Aceh Timur, khususnya dalam tuntutan perkara konservasi yang dinilai maksimal.

“Jaksa-jaksa di Kejari Aceh Timur, termasuk Bapak Kajari menurut kami sudah maksimal sekali dalam penanganan kasus dunia konservasi, sehingga layak mendapatkan piagam penghargaan dari BKSDA Aceh,” kata Taing Lubis.

Ditambahkan, perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kategori kerugian negara, karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan. 

“Berapa banyak orang terdampak banjir dan bencana alam lainnya gara-gara keseimbangan alam terganggu? Jadi menurut kami ini tergolong kerugian negara di sektor konservasi,” kata Taing Lubis.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022