Seorang wanita paruh baya diringkus sipil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa karena diduga hendak  memasok narkoba jenis sabu-sabu ke penjara tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Kamis, mengatakan pelaku berinisial NUN (46), warga Desa Seulalah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. 

"Upaya penyeludupan sabu-sabu ini terungkap pada Selasa (8/2) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas Lapas Klas II B Langsa memeriksa barang bawaan para pengunjung," kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

Saat memeriksa barang bawaan ibu rumah tangga tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachmat, ditemukan barang berupa enam paket diduga sabu-sabu di saku celananya. 

Bungkusan tersebut dibawanya untuk anak kandungnya berinisial CA yang merupakan narapidana di lapas tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

Mendapat temuan tersebut, petus lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa. 

Selanjutnya, polisi memeriksa NUN. Dari keterangan wanita 46 tahun tersebut, polisi mengamankan tiga narapidana yakni berinisial CA (29), MUK (35), dan CLW (32). 

Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial A seharga Rp3 juta untuk diedarkan kepada narapidana di Lapas Klas IIB Langsa.

“Keempat pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masuk dalam daftar pencarian orang," kata Iptu Imam Aziz Rachman. 
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022