Lima dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas Thailand pada 25 Mei 2021 lalu akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor telah dipulangkan ke Indonesia.
"Mereka sudah tiba di Jakarta, lima nelayan Aceh ini dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun," kata Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Jumat.
Almuniza mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, lima nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, sekitar lima hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya serta tes PCR.
Baca juga: Nelayan Aceh tertangkap di luar negeri tersisa 19 orang
"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," ujarnya.
Almuniza menyebutkan, selama mereka di Jakarta, tim BPPA akan memantau keberadaan mereka. Sehingga, apabila membutuhkan sesuatu, maka dapat segera diberikan bantuan.
Sementara untuk dua orang nelayan lainnya, kata Almuniza, belum bisa dipulangkan karena terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani tes. Sehingga harus dikarantina terlebih dahulu di sana sampai keluar hasil negatif.
Baca juga: 19 nelayan dibebaskan Thailand tiba di Aceh Timur, ini kata Bupati
Almuniza menjelaskan, ketujuh nelayan asal Aceh Timur tersebut awalnya berlayar menggunakan KM Antamela, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara pada 22 Mei 2021 dengan tujuan ke Pelabuhan Satun, Thailand.
Namun, pada 25 Mei 2021 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Karena, dari hasil pemeriksaan kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor.
Selain itu, kata Almuniza, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran. Di mana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.
Baca juga: Banyak nelayan kecil tak dapat BBM subsidi, Hiswana Migas Aceh surati DPPKP
"Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan," katanya.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas COVID-19, serta unsur lainnya.
"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak," demikian Almuniza.
Adapun lima nelayan yang telah dipulangkan tersebut antara lain Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31). Sedangkan yang masih berada di Thailand yakni Muhammad Azmi (24), dan M Yusuf (50).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Mereka sudah tiba di Jakarta, lima nelayan Aceh ini dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun," kata Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Jumat.
Almuniza mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, lima nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, sekitar lima hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya serta tes PCR.
Baca juga: Nelayan Aceh tertangkap di luar negeri tersisa 19 orang
"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," ujarnya.
Almuniza menyebutkan, selama mereka di Jakarta, tim BPPA akan memantau keberadaan mereka. Sehingga, apabila membutuhkan sesuatu, maka dapat segera diberikan bantuan.
Sementara untuk dua orang nelayan lainnya, kata Almuniza, belum bisa dipulangkan karena terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani tes. Sehingga harus dikarantina terlebih dahulu di sana sampai keluar hasil negatif.
Baca juga: 19 nelayan dibebaskan Thailand tiba di Aceh Timur, ini kata Bupati
Almuniza menjelaskan, ketujuh nelayan asal Aceh Timur tersebut awalnya berlayar menggunakan KM Antamela, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara pada 22 Mei 2021 dengan tujuan ke Pelabuhan Satun, Thailand.
Namun, pada 25 Mei 2021 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Karena, dari hasil pemeriksaan kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor.
Selain itu, kata Almuniza, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran. Di mana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.
Baca juga: Banyak nelayan kecil tak dapat BBM subsidi, Hiswana Migas Aceh surati DPPKP
"Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan," katanya.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas COVID-19, serta unsur lainnya.
"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak," demikian Almuniza.
Adapun lima nelayan yang telah dipulangkan tersebut antara lain Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31). Sedangkan yang masih berada di Thailand yakni Muhammad Azmi (24), dan M Yusuf (50).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022