Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menyatakan telah menaikkan gaji keuchik/kepala desa dan aparatur Gampong di daerah setempat mengingat beban kerja yang ditangani cukup berat karena berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di masyarakat.

“Kenaikan gaji aparatur ini sesuai dengan peraturan bupati (perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik serta perangkat Gampong di Abdya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4), Abdya, Nur Afni di Blangpidie, Selasa.

Ia menjelaskan, di dalam Perbup itu disebutkan bahwa penghasilan tetap keuchik dan perangkat Gampong yakni Keuchik dari sebelumnya Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.450.000 per bulan.

Selanjutnya gaji Sekretaris Gampong dari Rp 1.400.000 naik menjadi Rp1.750.000 per bulan. Kepala urusan Keuangan, kepala urusan Tata Usaha Umum, kepala Urusan Perencanaan masing-masing Rp 1.250.000 per bulan dari sebelumnya Rp1 juta.

“Gaji Kepala Dusun (kadus) itu masih tetap yakni, Rp 1.000.000 per bulan,” katanya.

Ia juga mengatakan, disamping dinaikkan gaji, Keuchik juga diberikan tunjangan jabatan Rp500.000 per bulan. Tunjangan tersebut tidak diberikan kepada kepala desa yang menyandang status pelaksana tugas atau pelaksana harian.

Kemudian, tunjangan keuchik tersebut bisa diberikan bila  sepanjang kepala desa tersebut dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing Gampong atau desa.

“Bila tidak tercapai target, maka tunjangan yang bisa diberikan hanya sebesar Rp200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan,”katanya

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022