Para pemilik lahan di kawasan Bendungan Rukoh, Kecamatan Titeu dan Kecamatan Keumala telah menerima pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan pembangunan di bendungan di Gampong Alue, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie.

"Pengadaan tanah untuk bendungan rukoh kali ini di alokasikan Rp111,2 Miliar sebagai uang ganti rugi," kata Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Arief di Pidie, Rabu.

Arief menjelaskan lahan masyarakat yang dilakukan pembebasan kali ini dengan luas mencapai 274,298 hektare dari total kebutuhan lahan 858 hektare dan untuk pembayaran di laksanakan selama dua hari mulai 23-24 Februari dengan pembagian dua tahapan per hari dari 420 bidang tanah.

Pembayaran dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ia menambahkan masyarakat mendapatkan pembayaran dengan jumlah yang berbeda-beda, yang paling tinggi senilai Rp13 Milyar hingga Rp18 juta paling rendah.

"Kami sangat bersyukur proses ganti rugi kerugian ini tidak ada kendala karena pihak masyarakat dan Muspika saling bahu-membahu menyelesaikannya," kata Arief.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022