Tim gabungan menemukan dan memusnahkan 6,2 hektare ladang ganja di tiga lokasi di kawasan Dusun Uteun Punti, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kepala Seksi Humas Salman Alfarasi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan bahwa pemusnahan tanaman terlarang tersebut dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar.
"Pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penangkapan tersangka di Polda Lampung. Pelaku merupakan sindikat narkotika jaringan Aceh, Medan, Lampung dan Bandung," kata Salman Alfarasi.
Adapun tim gabungan terlibat penemuan dam pemusnahan ladang ganja tersebut yakni tim Polda Lampung, Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara dan Brimob Polda Aceh.
"Lokasi ladang ganja tersebut berada di lereng bukit dan diperkirakan tanaman ganja yang dimusnahkan puluhan ribu batang. Lokasi tanaman ganja masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe," kata Salman Alfarasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022