Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pria berinisial AS, terduga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Meurandeh, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat pada Jumat (30/8) pekan lalu.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Very Syahputra kepada wartawan di Nagan Raya, Senin.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bal narkotika jenis ganja seberat 3,15 kilogram.
Polisi juga mengamankan bukti lainnya berupa satu buah Handphone Merk Nokia warna Biru, satu unit Serda motor merek Honda Scoopy Warna Putih dengan nomor polisi BL 5290 VR.
Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang resah terkait adanya transaksi narkoba jenis ganja oleh pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
upaya penangkapan terhadap AS dilakukan polisi dengan cara melakukan penyamaran, guna selanjutnya melakukan transaksi ganja di pinggir jalan yang berada di Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AS mengaku menyimpan barang bukti ganja di dalam jok sepeda motor, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan polisi.
Kepada penyidik, tersangka AS menjawab bahwa ganja satu bal itu merupakan miliknya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna proses hukum lebih lanjut," demikian Iptu Very Syahputra.
Warga Nagan Raya ditangkap saat hendak transaksi 3,15 kg ganja
Senin, 2 September 2024 17:09 WIB