Anggota DPR Aceh Fuadri bersama Muslim berencana menggalang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan proses Penyusunan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota di Aceh.
“Insya Allah sedang kita upayakan untuk pembentukan Pansus terhadap calon daerah otonomi baru di Aceh,” kata anggota DPRA Fuadri dalam keterangan tertulis diterima Selasa di Meulaboh, Aceh Barat.
Hal ini ia sampaikan setelah menggelar Musyawarah Daerah Forum Koordinasi Daerah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh di Banda Aceh.
Ada pun calon daerah otonomi baru (CDOB) di Aceh, kata Fuadri, diantaranya Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Selatan Jaya (Asja), Kabupaten Selaut Besar (Pulau Simeulue), Aceh Malaka dan Kota Meulaboh.
Fuadri menjelaskan pemekaran enam CDOB di Aceh selama ini tertunda karena belum disahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah, dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan mencari celah yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Menurut Fuadri, di dalam UUPA ditengarai ada pasal-pasal yang memungkinkan dilakukan pemekaran kabupaten/kota di Aceh, yang kemungkinan bisa dilakukan oleh Gubernur bersama sama dengan DPRA, katanya.
Selain itu, kata dia, sebagai Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Aceh, dirinya bersama Sekretaris Forkoda Muslim yang juga anggota DPRA, juga berencana melakukan pelantikan Kepengurusan Forkoda CDOB Aceh masa kerja tahun 2022-2027 pada akhir Maret 2022 di Banda Aceh, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
“Insya Allah sedang kita upayakan untuk pembentukan Pansus terhadap calon daerah otonomi baru di Aceh,” kata anggota DPRA Fuadri dalam keterangan tertulis diterima Selasa di Meulaboh, Aceh Barat.
Hal ini ia sampaikan setelah menggelar Musyawarah Daerah Forum Koordinasi Daerah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh di Banda Aceh.
Ada pun calon daerah otonomi baru (CDOB) di Aceh, kata Fuadri, diantaranya Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Selatan Jaya (Asja), Kabupaten Selaut Besar (Pulau Simeulue), Aceh Malaka dan Kota Meulaboh.
Fuadri menjelaskan pemekaran enam CDOB di Aceh selama ini tertunda karena belum disahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah, dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan mencari celah yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Menurut Fuadri, di dalam UUPA ditengarai ada pasal-pasal yang memungkinkan dilakukan pemekaran kabupaten/kota di Aceh, yang kemungkinan bisa dilakukan oleh Gubernur bersama sama dengan DPRA, katanya.
Selain itu, kata dia, sebagai Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Aceh, dirinya bersama Sekretaris Forkoda Muslim yang juga anggota DPRA, juga berencana melakukan pelantikan Kepengurusan Forkoda CDOB Aceh masa kerja tahun 2022-2027 pada akhir Maret 2022 di Banda Aceh, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022