Pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), hasilnya biaya kesehatan untuk 2,2 juta lebih masyarakat di tanah rencong tidak lagi ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). 

"Ini bukan penghapusan, tapi rasionalisasi pelaksanaan JKA, dan untuk transisi tahun 2022 ini tetap ditanggung sampai bulan Maret," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis.

Muhammad MTA mengatakan, rasionalisasi JKA tersebut atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan. Untuk warga yang mampu mulai April 2022 ini tidak diberikan lagi diberikan premi JKA. 

MTA menjelaskan, awalnya Pemerintah Aceh memang sudah mengusulkan anggaran JKA tahun ini direncanakan sebesar Rp1,2 triliun. Namun, dalam pembahasan bersama DPRA dilakukan lagi pengkajian terkait program JKA tersebut. 

Setelah dikaji, kata MTA, ternyata Pemerintah Pusat telah menanggung sekitar 2,1 juta rakyat Aceh melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN). 

"Kajian yang komprehensif antara DPRA  dan Pemerintah Aceh ini menitikberatkan kepastian terjaminnya hak-hak masyarakat miskin dalam hal jaminan kesehatan," ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut MTA, Pemerintah Aceh masih tetap memberikan subsidi penambahan jaminan premi JKA terhadap 2,1 juta masyarakat Aceh yang masuk dalam program JKN nasional sekitar Rp50 miliar per tahunnya.

"Sebanyak 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh yang ditanggung pusat (program JKN-KIS) itu juga ada subsidi Rp22 ribu per jiwa dari anggaran JKA," katanya.

MTA menuturkan, jaminan kesehatan terhadap Rp2,1 juta rakyat Aceh oleh Pemerintah Pusat tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap Aceh selaku pelopor jaminan kesehatan masyarakat yang kemudian menjadi program nasional.

"Jadi, karena premi kesehatan 2,1 juta rakyat Aceh sudah ditanggung pusat  maka anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan," ujar MTA.

MTA merincikan, saat ini penduduk Aceh berjumpa 5.325.010 jiwa, dari jumlah tersebut hanya 819.069 jiwa yang masuk kategori masyarakat miskin. 

Kemudian, selama ini Pemerintah Aceh  telah menanggung biaya kesehatan terhadap 2.220.500 jiwa masyarakat Aceh lewat program JKA, dan 2.111.095 jiwa melalui JKN-KIS. Selebihnya PNS/TNI 801.204 jiwa dan sebanyak 123.579 jiwa jalur mandiri.

"Data resmi BPS masyarakat miskin Aceh 15 persen. Namun Pemerintah Pusat tanggung 2,1 juta jiwa pada JKN-KIS untuk Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, sebagian besar yang ditanggung itu ada masyarakat menengah ke atas," katanya. 

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera mengupdate data 2,1 juta jiwa masyarakat miskin yang masuk dalam JKN dari Pemerintah Pusat tersebut.

"Semua pihak terkait agar bisa melakukan koordinasi yang komprehensif terutama dengan dinas kesehatan dan dinas kependudukan untuk persoalan ini," demikian Muhammad MTA.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022