Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Sabang menggelar rapat ekspose pendampingan hukum terkait optimalisasi penerimaan pajak hotel dan restoran serta tata kelola sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Sabang, Selasa.

“Tim JPN akan ditugaskan untuk melaksanakan upaya-upaya pendampingan hukum bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang serta OPD terkait yakni Dinas Pariwisata Kota Sabang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat.

Ia menjelaskan perlu upaya kongkrit untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran bagi peningkatan PAD di Kota Sabang , karena Sabang merupakan salah satu destinasi wisata utama di Aceh. Terutama dengan adanya tugu Kilometer Nol dan beberapa kawasan wisata lain yang sudah terkenal ke dunia seperti objek wisata bahari di Iboih.

Karena itu perlu dipetakan kembali sektor-sektor mana saja yang belum optimal penerimaan pajak atau PAD, khususnya perhotelan dan restoran.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan selama pandemi COVID-19, PAD Kota Sabang mengalami penurunan yang cukup signifikan, khususnya pada sektor pajak hotel dan restoran.

Namun, seiring pandemi yang mulai melandai maka diperkirakan kunjungan wisatawan ke Kota Sabang akan meningkat kembali. Untuk itu, sektor pajak hotel dan restoran juga harus dioptimalkan.

"Saat ini pandemi kian melandai, dapat diperkirakan kunjungan wisata ke Kota Sabang, khususnya di objek wisata bahari di Iboih akan kembali meningkat. Maka sudah seharusnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran dapat dioptimalkan sebagaimana diamanatkan oleh Qanun Kota Sabang Nomor 4 tahun 2012," katanya.

Menurut Rinaldi, selain faktor pandemi COVID-19, selama ini masih terdapat kendala lain di lapangan sehingga penerimaan PAD Kota Sabang dari sektor pajak perhotelan dan restoran belum optimal, khususnya di kawasan wisata bahari di Iboih yang merupakan destinasi wisata utama Kota Sabang.

Oleh karena itu, perlu dipahami semua pihak, termasuk kalangan pengusaha bahwa penyetoran pajak hotel dan restoran adalah suatu kewajiban.

“Penerimaan PAD Kota Sabang tentu akan bermuara pada meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana umum wisata di Kota Sabang. Ini secara makro akan mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Arwella Zulhijjah Sari

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022