Meulaboh (ANTARA Aceh) - Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mencatat sebanyak 345 kegiatan terkait dengan ilegal logging sepanjang Januari-Oktober 2015 di Provinsi Aceh yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.

Juru bicara KPHA Efendi Isma di Banda Aceh, Selasa menyatakan, dari jumlah tersebut, 245 kegiatan dalam kawasan Area Penggunaan Lain, sedangkan 95 titik kegiatan berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Kegiatan ilegal logging tersebut seperti penebangan kayu, pembukaan lahan dalam kawasan hutan, pengangkutan kayu dari dalam kawasan hutan ke industri pengolahan kayu (tanpa dokumen yang sah).

Berdasarkan penelusuran KPHA, kayu-kayu yang berasal dalam kawasan hutan itu diangkut dalam bentuk kayu bulat dan olahan ke sejumlah industri pengolahan kayu.

Dari tempat penebangan kayu diangkut ke pinggir jalan dengan menggunakan kenderaan roda dua, kerbau dan mobil khusus yang dirancang dan bisa dipakai pada medan berat dan khusus dirancang untuk mengangkut kayu-kayu dari dalam hutan ke pinggir jalan.

Dari pinggir hutan ke lokasi industri pengolahan, kayu-kayu itu diangkut dengan mobil truk dan becak, kata Efendi.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan KPHA dengan cara observasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait yang mengetahui aktivitas ilegal logging, para pelaku ilegal logging ini rata-rata perseorangan dan kelompok serta terkait dengan badan usaha tertentu.

Selain itu, dalam beberapa aktivitas ilegal logging di sejumlah daerah juga diduga ada keterlibatan oknum masyarakat dan oknum dari institusi negara, kata Efendi.

Merujuk kepada fakta di atas, KPHA meminta aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan Aceh untuk melakukan tindakan penegakan hukum atas masih banyaknya kasus kegiatan ilegal logging di sejumlah daerah di Aceh ini.

Selain itu, kata dia, Pemerintah juga harus mendata alat penebangan kayu yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Selanjutnya, perlu dilakukan review perizinan pada industri-industri hasil hutan kayu. Perlu juga dilakukan penertiban alat angkut kayu seperti becak dan truk dan kenderaan yang digunakan untuk melangsir kayu dari dalam kawasan hutan.

Institusi penegak hukum menyusun regulasi untuk menindak tegas oknum anggotanya yang melanggar hukum karena merusak lingkungan, katanya.

Khusus kepada pimpinan institusi pemerintah dan lembaga negara, diharapkan dapat mengawasi anggota/ pegawai di lingkungan kantor masing-masing terkait kemungkinan pegawai atau anggotanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal logging.

"Secara khusus, kami minta Dinas Kehutanan Aceh dan Dinas Kabupaten Kota untuk lebih maksimal melakukan pengawasan untuk perlindungan hutan Aceh," kata Efendi Isma.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015