Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan sebanyak 5.291 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan peraturan Gubernur Aceh. Program ini masih berlangsung beberapa hari ke depan. Karena itu, kami mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengikuti program pemutihan tersebut," kata Chaidir.
Chaidir mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.
"Banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Pemilik yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun dan tanpa ada denda," kata Chaidir.
Selain itu, kata Chaidir, biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB juga digratiskan. Pemilik tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bermotornya.
Chaidir juga mengatakan pihaknya juga berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya di antaranya dengan terobosan sistem jemput bola atau turun langsung ke masyarakat.
"Hingga ini, terobosan jemput bola tersebut sudah mendatangi 27 titik layanan, di antaranya 13 kantor desa, empat sekolah dan enam kantor Dinas dari target kunjungan mencapai 126 lokasi," kata Chaidir.
Chaidir mengatakan program jemput bola tersebut juga untuk memudahkan pemilik membayar pajak kendaraan bermotornya dengan waktu proses pelayanan hanya dua menit saja.
"Terobosan ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi prosesnya tidak terlalu lama dan sangat mudah," kata Chaidir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan peraturan Gubernur Aceh. Program ini masih berlangsung beberapa hari ke depan. Karena itu, kami mengajak pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengikuti program pemutihan tersebut," kata Chaidir.
Chaidir mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.
"Banyak kemudahan didapatkan terhadap program relaksasi pajak kendaraan tersebut. Pemilik yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama empat tahun dan tanpa ada denda," kata Chaidir.
Selain itu, kata Chaidir, biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB juga digratiskan. Pemilik tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bermotornya.
Chaidir juga mengatakan pihaknya juga berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Upaya di antaranya dengan terobosan sistem jemput bola atau turun langsung ke masyarakat.
"Hingga ini, terobosan jemput bola tersebut sudah mendatangi 27 titik layanan, di antaranya 13 kantor desa, empat sekolah dan enam kantor Dinas dari target kunjungan mencapai 126 lokasi," kata Chaidir.
Chaidir mengatakan program jemput bola tersebut juga untuk memudahkan pemilik membayar pajak kendaraan bermotornya dengan waktu proses pelayanan hanya dua menit saja.
"Terobosan ini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pemilik membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi prosesnya tidak terlalu lama dan sangat mudah," kata Chaidir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022