Meulaboh (ANTARA Aceh) - Enam orang bakal calon kepala desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, melaporkan pada polisi terkait indikasi perbuatan curang dilakukan geuchik (kades) terpilih karena menggunakan ijazah yang tidak memiliki legalitas hukum.

Ali Gusniardi (38) salah seorang balon yang dihubungi di Nagan Raya, Rabu mengatakan bahwa atas indikasi kecurangan tersebut pihaknya melaporkan Geuchik terpilih Samianto, pasalnya ijazah yang digunakan tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.

"Kami melaporkan pada polisi karena hal ini merugikan orang banyak, Samianto mengunakan ijazah Pasantren Darul Hikmah yang tidak sesuai persyaratan. Kami mempertanyakan keafsahan ijazah itu," katanya.

Dia mengatakan, enam balon menerima kekalahan dengan lapang dada sesuai perjanjian disepakati bersama, namun mereka tidak terima apabila ada kecurangan dilakukan demikian karena menciderai demokrasi pilkades.

Atas kejadian tersebut enam kepala desa yakni Ali Gusniardi, Suhartono, Suprayetno, Sadir, Mardianto dan Yarno, telah melaporkan tindakan pidana perbuatan curang oleh terlapor Samianto pada Polres Nagan Raya dengan Nomor LP/268/X/2015/ACEH/SPKT/ tanggal 29 Oktober 2015.

Selain itu kontestan yang kalah ini mengindikasikan adanya kecurangan lain bersifat kontrak politik dengan masyarakat yang tidak patut bahkan money politic (politik uang), namun semua itu tidak dilaporkan karena tidak tertangkap tangan.

"Anehnya kami sudah menyampaikan pemberitahuan keberatan agar jangan dilantik dulu, tapi Camat Darul Makmur sudah melantik sebelum ada penetapan soal keafsahan ijazah, ini membuat tidak ada rasa keadilan bagi kami," tegas Ali.

Para kontestan dalam surat sanggahan juga menuntut pantia pelaksana pilkades (P2K) Serba Jadi, Darul Makmur karena meloloskan calon bersangkutan dimasa pencalonan tanpa melakukan penyeleksian ulang.

Dalam surat resmi ditandatangani pimpinan Pasantren Darul Hikmah Tgk Hasbullah, menyatakan, bahwa ijazah tersebut benar dikeluarkan untuk nama Sumianto pada 2010, namun bukan untuk pencalonan CPNS, calon geuchik maupun calon legislatif karena pasantrennya belum mendapat izin atau terdaftar untuk mengeluarkan ijazah dari Kandepag.

Sementara itu ketua panitia pemilihan kepala desa (P2K) Gampong Serba Jadi Rukun yang dihubunggi via henphon selularnya tidak menjawab pangilan dan tidak membalas beberapa pertanyaan melalui pesan singkat yang diajukan wartawan menyangkut persoalan tersebut.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015