Blangpidie (ANTARA Aceh) - Tiga orang pelaku pencurian komputer di SMP Kuala Batee, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) bersama dengan barang bukti.

Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Misyanto, di Blangpidie, Kamis mengatakan  pihaknya telah berhasil menangkap tiga komplotan pencuri komputer sekolah pada Jumat (20/11) malam.

"Barang bukti bersama dengan tiga orang pelaku sudah kita amankan, untuk barang bukti kita amankan di Polsek Kuala Batee, sedangkan tersangka kita tahan di Mapolres Abdya," katanya.

Misyanto menjelaskan, tiga tersangka pelaku pencurian komputer yang berhasil ditangkap tersebut adalah, Saiful Ananda, warga Desa Kuala Batee dan M Yasir alias Rahmat, warga Desa Alu Pisang, Kecamatan Kuala Betee.

"Kalau tersangka yang satu lagi itu, namannya, Junaidi alias Dedy Dores, warga Desa Cot Mane, Kecamatan Jumpa," katanya.

Dijelaskannya, kasus kehilangan komputer milik SMP Kuala Batee, sudah berlangsung tiga kali kejadian dengan pelaku pertama adalah anak-anak.

"Kasus kehilangan pertama ini pelakunya anak-anak, sehingga perkaranya dilakukan secara perdamaian antara pihak sekolah dengan orang tua anak-anak tersebut, dengan catatan komputer tersebut dikembalikan," katanya.  
    
Setelah dilakukan perdamaian, komputernya dikembalikan, lanjutnya, kemudian timbul lagi kehilangan komputer yang ke dua kalinya dengan pelakunya hingga saat ini belum diketahui.

"Jadi, pada November 2015, terjadi lagi kasus yang sama, pelakunya berhasil kita tangkap bersama dengan barang buktinya," kata dia.

Keberhasilan polisi menangkap komplotan pencurian komputer sekolah ini, lanjut dia, tidak terlepas berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seseorang yang sedang menawarkan komputer kepada warga lainnya.

Kemudian, atas informasi itulah, pihak Reskrim bersama dengan intelkam dan Polsek Kuala Batee pada Jumat malam itu juga melakukan penyelidikan, setelah dipastikan dengan matang tim gabungan langsung melakukan penangkapan termasuk melakukan pengeledahan.

"Setelah Junaidi itu kita tangkap, tim langsung melakukan pengeledahan rumahnya di Desa Cot Mane, dan ditemukan seperangkat komputer lengkap bersama dengan CPU," katanya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Misyanto, pada malam yang sama itu juga polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya pada tempat yang berbeda, yakni M Yasir alias Rahmat dan Saiful Ananda yang tak lain satu komplotan dengan Dedi Dores.

"Jadi, dari hasil pengakuan tersangka, ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian ternak. Kendatipun demikian, kasus yang ini masih terus dilidik pengembangannya," katanya menambahkan.

Ketiga pelaku tersebut, kata dia lagi, akan dijerat dengan pasal 363, 480 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Pewarta : Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015