Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 357,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 206.638 butir pil ekstasi dan 19.859 butir obat penenang Happy Five.

Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Pemusnahan juga dihadiri sejumlah pejabat, baik TNI maupun Pemerintah Aceh, dan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara merebus dengan air panas dan selanjutnya dialirkan ke tangki pembuangan, sehingga barang terlarang tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional oleh jajaran Polda Aceh bersama Bareskrim Polri.

Serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Timur.
 

"Pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut berlangsung di dua tempat, yakni di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur. Dalam pengungkapan narkoba tersebut, polisi menangkap delapan pelaku," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

Jenderal polisi bintang dua tersebut mengajak para pemangku kebijakan untuk terus menerus tanpa mengenal lelah serta bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh.

"Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian untuk bangsa dan negara," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

Irjen Pol Ahmad Haydar mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.

"Barang terlarang yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan lebih dua juta jiwa masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkoba," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022