Meulaboh (ANTARA Aceh) - Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengalami peningkatan sekitar 92 persen dari Rp143 miliar pada 2015 menjadi Rp252 miliar pada 2016.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Aceh Barat H T Ahmad Dadek di Meulaboh, Senin, mengatakan pada 2015 sebanyak 321 desa dalam 12 kecamatan mendapatkan alokasi dana APBN senilai Rp84,4 miliar serta ditambah dana APBK senilai Rp64 miliar.

"Total dana desa 2015 itu Rp143 miliar, sementara pada 2016 melalui dana APBN kita mendapat Rp189 miliar serta ditambah dana APBK Rp63 miliar, sehingga untuk 2016 nanti kita mengalami peningkatan dana desa menjadi Rp252 miliar, setiap desa bisa mendapatkan Rp800 juta" katanya.

Dia menjelaskan, untuk realisasi pengucuran dana desa 2015 pada dua tahap tahun berjalan telah terealisasi 100 persen, sementara untuk pengucuran tahap ketiga masih menanti pencairan yang direncanakan pada Desember 2015.

Menyangkut pencairan dana desa tahun 2016, ia mengatakan dimulai pada Januari 2016 melalui dana shering APBK yang telah dipersiapkan, kemudian menyusul pencairan dana dari APBN untuk tahap pertama pada April 2016.

Menyikapi perencanaan tersebut, seluruh tim yang terlibat telah menyusun jadwal dan pedoman penggunaan dana desa 2016 terhitung sejak November-Desember 2015 ini melakukan musyawarah desa seterusnya penetapan RKPG 2016.

"Tanggal 2 Desember ini kami sudah akan turun ke kecamatan dan desa untuk musyawarah desa (musdes), sekaligus sosialisasi penyusunan penetapan RKPG dan sampai Januari penyusunan APBG 2016," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan dimulai dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan seterusnya dilanjutkan dengan musrenbang tingkat kabupaten dan anugerah H Daud Dariyah pada Maret 2016.

Teuku Ahmad Dadek menyampaikan, semua rencana pembangunan dana desa telah dimasukkan dalam Peraturan Bupati (Perbub), setiap pemerintahan gampong (desa) hanya tinggal melaksanakan sesuai arahan rencana kerja disusun dalam musyawarah.

Menyikapi persoalan adanya tudingan intervensi pihak kecamatan/pemkab terhadap penggunaan dana gampong seperti disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, menurut dia, tidak beralasan, karena mekanisme penggunaan anggaran sudah disusun berdasarkan musyawarah bersama seluruh pihak yang terlibat.

"Tidak ada intervensi penggunaan dana desa dari kecamatan maupun kabupaten, semua perencanaan telah disusun berdasarkan musyawarah. Kalaupun ada pihak desa yang mengerjakan sesuatu kegiatan diluar program berdasarkan kesepakatan bersama silakan saja, yang penting itu adalah program desa untuk pembangunan sendiri," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015