Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Banda Aceh BAK alias Boneng (51) karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur asal Sumatera Utara, serta mengancamnya dengan menggunakan pisau.
"Pelaku BAK alias Boneng ini sudah kita tangkap kemarin sore (30/3) di sekitar pantai Ulee Lheue, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis.
Ryan mengatakan, peristiwa memilukan yang menimpa anak berumur 10 tahun itu terjadi pada Februari 2022 lalu di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
Selain mencabuli dan memperkosa korban, kata Ryan, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan, bahkan sempat menganiaya dengan cara mencekik leher korban.
"Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali pada korban dengan lokasi yang berbeda," ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Ryan menjelaskan, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.
"Pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," katanya.
Setelah itu, lanjut Ryan, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Dimana pelaku kembali mendatangi korban dan duduk didekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru.
"Pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ryan.
Terhadap perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Pelaku BAK alias Boneng ini sudah kita tangkap kemarin sore (30/3) di sekitar pantai Ulee Lheue, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis.
Ryan mengatakan, peristiwa memilukan yang menimpa anak berumur 10 tahun itu terjadi pada Februari 2022 lalu di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
Selain mencabuli dan memperkosa korban, kata Ryan, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan, bahkan sempat menganiaya dengan cara mencekik leher korban.
"Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali pada korban dengan lokasi yang berbeda," ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Ryan menjelaskan, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.
"Pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," katanya.
Setelah itu, lanjut Ryan, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Dimana pelaku kembali mendatangi korban dan duduk didekatnya, lalu kembali mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru.
"Pelaku langsung menarik korban untuk duduk di atas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ryan.
Terhadap perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022