Kementerian Agama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya menggelar atau menghadiri buka bersama dan Open House Idul Fitri.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau Open House Idul Fitri," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Namun bagi masyarakat umum yang akan menggelar buka bersama, Kemenag mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari risiko penularan COVID-19.

Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing.

Pengelola masjid/mushala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM Level 1, 75 persen untuk PPKM Level 2, dan 50 persen untuk PPKM Level 3.

Pengurus dan pengelola masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah.

Surat edaran itu juga mengajak agar para mubaligh/penceramah berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan.

Mereka didorong untuk menyampaikan materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Quran dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

"Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan," demikian isi surat tersebut.

Sementara perihal takbir, Kemenag memperbolehkan digelar di masjid/atau mushala. Pada SE sebelumnya, kegiatan takbir diimbau digelar di rumah masing-masing

Adapun perihal Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443H/2022M, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis edaran tersebut.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022