Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menembak buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa ke rumah sakit.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Minggu, yang bersangkutan atas nama Tammikha alias Black (40). Yang bersangkutan merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram.

"Yang bersangkutan ditembak karena melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap di kawasan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan keberadaan yang bersangkutan berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan yang bersangkutan berada di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. 

Dari informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan mengepung tempat tersebut. Mengetahui kedatangan polisi, Tammikha alias Black berupaya melarikan diri ke areal persawahan.

Polisi mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris Tammikha alias Black, kata Kombes Pol Winardy.

"Setelah tembakan peringatan tidak digubris, malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan menyerang polisi. Karena terancam, polisi menembak bahu kirinya," kata Kombes Pol Winardy.

Kemudian setelah yang bersangkutan jatuh, kata Kombes Pol Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Dari peningkatan yang bersangkutan, polisi mengamankan barang bukri lima paket sabu-sabu seberat 0,78 gram, sebungkusan plastik bening berisi sabu-sabu dengan 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit telepon genggam.

"Keluarga menyadari pelanggaran hukum dilakukan tersangka dan ikhlas atas kejadian tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk belasungkawa," kata Kombes Pol Winardy.

Tammikha alias Black merupakan residivis narkoba. Yang bersangkutan pernah dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Tammikha alias Black dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dengan pidana penjara selama lima tahun serta membayar denda Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022