Sebanyak 25.421 orang anak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat.

“Kartu Identitas Anak ini berfungsi sebagai kartu identitas bagi anak-anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5 hingga 16 tahun,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Muhd Yani Effendy di Meulaboh, Senin.

Ia menjelaskan, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Pada kartu ini, kata Muhd Yani Effendy, turut memuat sejumlah identitas anak termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memuat nama sang ayah atau kepala keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK) sang anak.

Menurutnya, kartu tersebut juga untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seperti kejahatan perdagangan anak, dan tindak lain yang tidak diinginkan
terhadap anak.

Selain itu, kartu tersebut juga bermanfaat sebagai kartu identitas anak yang akan digunakan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, ketika seorang anak dinyatakan sudah berusia dewasa atau berusia 17 tahun.

“Selain berfungsi sebagai kartu identitas, KIA ini juga dapat digunakan sebagai syarat administrasi kependudukan, saat anak akan memasuki usia sekolah di jenjang taman kanak-kanak (TK) atau sekolah dasar,” kata Muhd Yani Effendy.

Ia mengakui sejak Januari hingga awal April 2022, tercatat sebanyak 600 anak pada tahun ini di Kabupaten Aceh Barat sudah membuat kartu identitas.

Ada pun syarat untuk pembuatan KIA bagi seorang anak, kata dia, cukup membawa fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi kartu keluarga, serta membawa satu lembar pas foto anak berukuran 3x4 jika seorang anak sudah berusia di atas lima tahun.

“Kalau anak usia di bawah lima tahun tidak memuat foto di KIA, namun bagi yang usianya di atas lima tahun harus ada foto sang anak,” tuturnya.

Sedangkan latar foto anak di kartu identitas tersebut yaitu latar berwarna merah untuk tahun lahir ganjil, dan latar foto berwarna biru untuk tahun lahir di tahun
genap, demikian. 
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022