Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie menuntut terdakwa mantan Keuchik Mutiara Timur terduga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Pidie selama dua tahun penjara.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Kadafi di Pidie, Kamis menyatakan JPU membacakan surat tuntutan terhadap mantan Keuchik (IS) Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur dengan tuntutan pidana dua tahun.
Kadafi menambahkan jika terbayar denda dari tuntutan tersebut sebanyak Rp50 juta, akan dikurangi tiga bulan kurungan dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi dana APBG 2015/2017.
Ia mengatakan IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Kesempatan atau sarana tersebut yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu," katanya.
Selain itu, dalam surat tuntutan tersebut JPU juga membebankan uang pengganti terhadap terdakwa sekitar Rp265 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Khadafi.
Lanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Nantinya akan ada agenda lanjutan pada Rabu (27/4) dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa," demikian Muhammad Khadafi di Pidie.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Kadafi di Pidie, Kamis menyatakan JPU membacakan surat tuntutan terhadap mantan Keuchik (IS) Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur dengan tuntutan pidana dua tahun.
Kadafi menambahkan jika terbayar denda dari tuntutan tersebut sebanyak Rp50 juta, akan dikurangi tiga bulan kurungan dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi dana APBG 2015/2017.
Ia mengatakan IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Kesempatan atau sarana tersebut yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara itu," katanya.
Selain itu, dalam surat tuntutan tersebut JPU juga membebankan uang pengganti terhadap terdakwa sekitar Rp265 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Khadafi.
Lanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Nantinya akan ada agenda lanjutan pada Rabu (27/4) dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa," demikian Muhammad Khadafi di Pidie.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022