Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, menahan seorang mantan keuchik atau kepala desa karena terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie Muhammad Rhazi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan mantan kepala desa tersebut berinisial Z. Z ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2019.
"Tersangka Z ditahan dan titipkan di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, Penahanan untuk proses pemberkasan pada tahap penuntutan setelah pelimpahan perkara tahap dua atau P21," kata Muhammad Rhazi.
Baca juga: Kejari Bireuen tahan lima tersangka korupsi dana desa
Ia menyebutkan Z merupakan Keuchik (kepala desa) Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Selaku kepala desa, Z mengelola dana desa pada tahun anggaran 2016 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar.
Dalam pengelolaannya, Z melakukan sejumlah kegiatan. Namun, beberapa kegiatan di antara tidak selesai dikerjakan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban selesai dilaksanakan
"Selain itu, juga ada kegiatan yang tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban dikerjakan 100 persen. Atau dengan kata lain kegiatannya fiktif," kata Muhammad Rhazi menyebutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsinya dana desa tersebut mencapai Rp294 juta.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Muhammad Rhazi.
Baca juga: Kejari Nagan Raya tahan mantan sekdes korupsi dana desa Rp1,7 miliar