Bandar Udara (Bandara) Lasikin, Kabupaten Simeulue, mewajibkan penumpang pesawat yang berangkat memiliki surat keterangan bebas COVID-19 dan sudah divaksin.

Kepala Bandara Lasikin Fransiskus Bona Simamora di Simeulue, Kamis, mengatakan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama, mereka harus menunjukkan surat hasil RT-PCR dalam waktu 3x24 jam.

"Sedangkan yang sudah vaksin dosis dua dan tiga, mereka tidak harus menunjukkan surat antigen dan PCR," kata Fransiskus Bona Simamora menyebutkan.

Fransiskus Bona Simamora mengatakan bagi penumpang yang tidak bisa di vaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

"Bagi anak di usia enam tahun ke bawah, dikecualikan syarat tersebut, namun harus didampingi orang dewasa," pungkas Fransiskus Bona Simamora.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022