Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7 kalinya laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
 
LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Pemut Aryo Wibowo kepada Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dan Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin di Banda Aceh, Rabu.

Pemut Aryo Wibowo penyerahan LHP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Untuk itu, Perwakilan BPK  Provinsi Aceh menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan predikat WTP ke-7 secara berturut-turut," kata dia.

Pemut Aryo Wibowo mengatakan pemeriksaan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Pasal tersebut mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya, kata dia.

Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Aceh memberikan opini WTP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2021. 

"Dengan demikian opini WTP terssbut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Pemut Aryo Wibowo.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022