Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue mengamankan pasangan nonmuhrim yang diduga berduaan dan bermesraan di Taman Impian Simeulue.
Adiluludin, anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue di Sinabang, Jumat, mengatakan pasangan tersebut berinisial AS (20) dan teman wanitanya masih di bawah umur. Keduanya warga Kabupaten Simeulue.
"Pasangan tersebut diamankan setelah petugas melihat mereka bermesraan dan berpelukan di siang hari di taman, Kamis (21/4). Perbuatan mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Adiluludin
Setelah diamankan, pasangan nonmuhrim tersebut diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Pasangan tersebut berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan mereka. Setelah itu, mereka dipulangkan mereka ke keluarga," ucap Adiluludin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Adiluludin, anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue di Sinabang, Jumat, mengatakan pasangan tersebut berinisial AS (20) dan teman wanitanya masih di bawah umur. Keduanya warga Kabupaten Simeulue.
"Pasangan tersebut diamankan setelah petugas melihat mereka bermesraan dan berpelukan di siang hari di taman, Kamis (21/4). Perbuatan mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Adiluludin
Setelah diamankan, pasangan nonmuhrim tersebut diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Pasangan tersebut berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan mereka. Setelah itu, mereka dipulangkan mereka ke keluarga," ucap Adiluludin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022