Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah meminta agar masyarakt di daerah setempat tidak merayakan atau memeriahkan malam pergantian tahun baru.

"Tidak merayakan pergantian malam tahun baru 2016 merupakan salah satu isi dari empat poin seruan forkopimda Aceh Tengah," kata Kabag Humas Setdakab Aceh Tengah, Mustafa Kamal di Aceh Tengah, Kamis.

Ada pun seruan lainnya adalah menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing, melarang pedagang menjual mercon/petasan dan sejenisnya serta melarang masyarakat membeli/membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya.

Seruan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin. Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara, Dandim Aceh Tengah, Letkol Arm Ferry Ismail dan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan.

Selanjutnya Kajari Takengon, Dwi Aries Sudarto, Ketua DPRK Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Tuty Anggrainy, Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk Isa Umar dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon, Munir
   
Mustafa Kamal mengatakan seruan tersebut sudah disebarluaskan kepada masyarakat melalui Camat dan Reje (Kepala Kampung).ÿ
   
"Seruan Forkopimda memasuki pergantian tahun juga telah diumumkan melalui media cetak dan elektronik, baliho, spanduk hingga selebaran yang ditempel di papan pengumuman mesjid maupun menasah dan ruang publik lainnya," katanya.

Mustafa berharap seruan Forkopimda tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan untuk ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015