Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penyidikan kasus tersebut tuntas setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21.
"Kami menerima surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah telah lengkap atau P-21," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan RS regional di Aceh Tengah
Dengan demikian, kata dia, penyidikan kasus tersebut telah rampung dan penyidik segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh atau tahap dua.
Winardy menyebutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah Provinsi Aceh itu berawal dari amruknya bangunan bagian teras pada November 2022.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka, yakni berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku direktur perusahaan pelaksana pekerjaan, dan HD selaku pelaksana di lapangan.
Dalam mengungkap kasus tersebut, kata perwira menengah Polda Aceh itu, penyidik juga bekerja sama dengan tim ahli gabungan dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, dan Politeknik Lhokseumawe.
Para ahli menyimpulkan bahwa ada dugaan pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan pembangunan rumah sakit tersebut, sehingga menyebabkan bagian teras rumah sakit ambruk, kata Winardy.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp1,17 miliar," kata Winardy.
Pembangunan rumah sakit regional wilayah tengah Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Tengah tersebut bersumber dari dana otonomi khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pembangunan Belanja Aceh (APBA) secara bertahap sejak 2011. Nilai kontrak pembangunannya mencapai Rp7,32 miliar.
Baca juga: Polda Aceh serahkan berkas korupsi pembangunan rumah sakit Aceh Tengah ke jaksa