Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Seorang terdakwa narkoba yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh berhasil melarikan diri usai mengikuti sidang.

Informasi yang dihimpun ANTARA di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, terdakwa narkoba yang berhasil kabur tersebut bernama Tomi Zulkarnaini warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Darmi, petugas yang mengawal terdakwa, menuturkan Tomi Zulkarnain melarikan diri saat hendak dibawa ke sel pengadilan. Terdakwa melawan petugas dan langsung melarikan diri. Terdakwa kabur sekita pukul 11.00 WIB.

Ketika hendak meninggalkan halaman kantor pengadilan yang bersebelahan dengan Markas Polresta Banda Aceh, terdakwa Tomi Zulkarnain melepaskan rompi orange bertuliskan tahanan di punggung.

"Terdakwa lari lewat jalan samping pengadilan yang bersebelahan dengan kantor polisi. Lalu terdakwa keluar melalui pintu gerbang kiri pengadilan," kata dia.

Sejumlah petugas kejaksaan dan polisi sempat mengejar terdakwa Tomi Zulkarnain. Namun, di depan Polresta yang bersebelahan dengan pengadilan, terdakwa naik sepeda motor yang dibawa seseorang.

"Petugas sempat mengejar hingga depan Terminal Keudah. Namun, terdakwa kabur dengan sepeda motor arah Simpang Keudah depan bekas penjara lama," ungkap Darmi.

Tomi Zulkarnain diadili karena kepemilikan narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu. Proses persidangan terdakwa Tomi Zulkarnain saat ini sudah memasuki ageda pembelaan.

Sebelumnya, terdakwa Tomi Zulkarnain dituntut tujuh tahun penjara. Terdakwa Tomi Zulkarnaini ditangkap polisi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada 12 Juni 2015.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016