Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Anggota DPRK Simeulue.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue diduga fiktif. Kasus ini sudah sangat lama," kata Nazaruddin Dek Gam di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut dikemukakan Nazaruddin Dek Gam dalam pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan jajarannya. Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar mengatakan penanganan dugaan tindak pidana korupsi sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Aceh dari Kejaksaan Negeri Simeulue.

Nazaruddin Dek Gam mengatakan penanganan kasus SPPD diduga fiktif tersebut seperti jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum. Seharusnya kasus tersebut tidak digantung dan harus diselesaikan segera.

"Jangan digantung. Kasihan Anggota DPRK Simeulue. Saya menilai kasus ini menjadi senjata untuk membungkam anggota dewan yang kritis terhadap pemerintah daerah," kata Nazaruddin Dek Gam.

Nazaruddin Dek Gam menilai kasus tersebut seperti dipolitisasi. Sebab, ada Anggota DPRK dari partai kepala daerah tidak ada yang diperiksa penyidik. Informasi tersebut didapat dari masyarakat Simeulue.

"Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Aceh segera menyelesaikan kasus tersebut. Kalau memang sudah cukup bukti segera tetapkan tersangka, dan kalau memang tidak bukti, hentikannya saja," kata Nazaruddin Dek Gam.

Dalam pertemuan itu, Nazaruddin Dek Gam juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dan jajaran seluruh Aceh dalam menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif atau "restorative justice".

Menurut Nazaruddin Dek Gam, penyelesaian melalui keadilan restoratif dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, menjadi terobosan baru dalam menyelesaikan kasus yang ancaman pidananya tidak terlalu berat.

"Tapi jangan semua juga diselesaikan dengan keadilan restoratif, bisa bahaya nantinya. Kepada masyarakat, laporkan jika ada oknum jaksa meminta uang dalam menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif," kata Nazaruddin Dek Gam.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022