Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan bantuan hukum kepada seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, oleh seorang oknum dosen di sebuah universitas negeri di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

“Bantuan hukum yang kita berikan ini berupa penyediaan pengacara, atau kuasa hukum untuk mendampingi korban pelecehan seksual,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat, Mulyani SKM di Meulaboh, Selasa.

Pemerintah daerah berharap, dengan adanya pendampingan hukum kepada korban, nantinya korban dapat memperjuangkan keadilan atas peristiwa yang ia alami.

Baca juga: Mahasiswi korban pelecehan seksual di Aceh Barat laporkan dosennya ke polisi

Selain itu, pemberian bantuan hukum tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, atas musibah yang dialami oleh seorang mahasiswi sekaligus memberikan rasa empati kepada kaum perempuan.

“Bantuan hukum yang kita berikan ini untuk memberikan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual, dan melindungi kaum perempuan,” kata Mulyani menambahkan.

Baca juga: Tarmizi SP minta polisi usut pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Aceh Barat

Dengan adanya kuas hukum tersebut, pemerintah daerah berharap nantinya korban akan lebih leluasa melakukan upaya hukum bersama pengacara, dan tetap akan didampingi oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat.

Mulyani juga menjelaskan sejauh ini korban bersama kuasa hukum dan tim dari DP3AKB Aceh Barat, telah melakukan koordinasi dengan penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat terhadap kasus yang dialami oleh korban.

Baca juga: PKK Aceh serahkan bansos untuk korban KDRT dan pelecehan seksual

Pihaknya berharap nantinya saat kasus tersebut diproses secara hukum, maka akan memberikan rasa keadilan bagi korban dan kaum perempuan.

“Jadi, kasus ini masih terus dilakukan pengumpulan bukti-bukti terbaru, setelah lengkap barulah nantinya akan kita laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian di Polres Aceh Barat,” kata Mulyani.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022