Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aparat kepolisian menangkap Zamzani (50) pelaku penganiyaan anak di bawah umur di perkarangan Masjid Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh, Selasa mengatakan pelaku ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka Zamzami sudah ditangkap di rumahnya kemarin dan sudah dimintai keterangan atas tindak pidana yang dilakukan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak pasal 76 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," katanya.
Zamzani ditangkap karena melakukan tindak penganiayaan terhadap SA (14) di dalam perkarangan masjid, sebelum dianiaya korban sempat diteriakin maling oleh pemilik kios (kedai) yang dekat dari lokasi rumah ibadah desa setempat.
Pelaku menganiaya korban sambil memegang senjata tajam parang panjang ditangan, sehingga korban yang masih berstatus pelajar pada sekolah tingkat menengah pertama itu tidak bisa berkutik saat dipukuli dengan tangan.
AKP Haris Kurniawan menjelaskan, kepada polisi tersangka mengaku melakukan tindak pidana kekerasan demikian karena panik saat mendengar ada teriakan maling oleh tetangganya sendiri yang memiliki kios kecil tempat sering berbelanja anak-anak.
"Menurut keterangan keluarga korban peristiwa ini terjadi saat korban ingin membeli air minum karena setelah bermain bola di sebuah kedai di Gampong Suak Ribe. Sebelum korban mencoba lari juga sempat ditarik bajunya sampai sobek," jelasnya.
Selain menangkap dan menginterogasi tersangka, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor, saksi mata dan keluarga korban untuk menindak lanjuti proses hukum delik aduan tersebut.
Sebelumnya Sri Mawarni (37) ibu korban kepada wartawan saat mendampingi anaknya dirawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh mengatakan, keluarganya tidak terima atas perlakuan demikian, apalagi kekerasan yang terjadi sampai membuat anaknya cidera dan berbekas.
Setelah menerima perawatan pada rumah sakit daerah setempat, dirinya juga bermaksud membawa buah hatinya melakukan pemeriksaan selanjutnya di rumah sakit Zainole Abidin Banda Aceh.
"Bukan hanya memar dibagian perut dan kening, tapi juga dibagian dekat mata waktu baru habis dipukul masih kelihatan berbekas. Saya meminta pertangung jawaban dari pelaku pemukulan ini," katanya menambahkan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh, Selasa mengatakan pelaku ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka Zamzami sudah ditangkap di rumahnya kemarin dan sudah dimintai keterangan atas tindak pidana yang dilakukan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak pasal 76 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," katanya.
Zamzani ditangkap karena melakukan tindak penganiayaan terhadap SA (14) di dalam perkarangan masjid, sebelum dianiaya korban sempat diteriakin maling oleh pemilik kios (kedai) yang dekat dari lokasi rumah ibadah desa setempat.
Pelaku menganiaya korban sambil memegang senjata tajam parang panjang ditangan, sehingga korban yang masih berstatus pelajar pada sekolah tingkat menengah pertama itu tidak bisa berkutik saat dipukuli dengan tangan.
AKP Haris Kurniawan menjelaskan, kepada polisi tersangka mengaku melakukan tindak pidana kekerasan demikian karena panik saat mendengar ada teriakan maling oleh tetangganya sendiri yang memiliki kios kecil tempat sering berbelanja anak-anak.
"Menurut keterangan keluarga korban peristiwa ini terjadi saat korban ingin membeli air minum karena setelah bermain bola di sebuah kedai di Gampong Suak Ribe. Sebelum korban mencoba lari juga sempat ditarik bajunya sampai sobek," jelasnya.
Selain menangkap dan menginterogasi tersangka, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor, saksi mata dan keluarga korban untuk menindak lanjuti proses hukum delik aduan tersebut.
Sebelumnya Sri Mawarni (37) ibu korban kepada wartawan saat mendampingi anaknya dirawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh mengatakan, keluarganya tidak terima atas perlakuan demikian, apalagi kekerasan yang terjadi sampai membuat anaknya cidera dan berbekas.
Setelah menerima perawatan pada rumah sakit daerah setempat, dirinya juga bermaksud membawa buah hatinya melakukan pemeriksaan selanjutnya di rumah sakit Zainole Abidin Banda Aceh.
"Bukan hanya memar dibagian perut dan kening, tapi juga dibagian dekat mata waktu baru habis dipukul masih kelihatan berbekas. Saya meminta pertangung jawaban dari pelaku pemukulan ini," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016