Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar meminta jajaran kepolisian tidak gentar menghadapi mafia narkoba serta terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
 
"Para mafia narkoba ini nekat-nekat. Walaupun begitu, personel di lapangan jangan gentar. Berantas terus sampai ke akar-akarnya," kata Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu.
 
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan dirinya terus menyemangati dan mengapresiasi jajaran kepolisian yang mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akarnya.
 
Di antaranya, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, pengungkapan peredaran narkoba oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pelaku MA (29) dan US (41), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur ditangkap di kawasan perkebunan sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Kedua pelaku diduga jaringan narkoba antarprovinsi Aceh dan Pulau Jawa.
 
"Kami mengapresiasi personel Polres Aceh Timur yang telah menangkap mafia narkoba antarprovinsi. Kami meminta seluruh jajaran jangan pernah takut menghadapi mafia barang haram tersebut dan terus memberantas jaringannya sampai ke akar," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
 
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengungkapkan personelnya menyamar sebelum menangkap MA dan US karena keduanya lihai mengelabui petugas.
 
Dari penangkapan tersebut, kata AKBP Mahmun Hari Sandy, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh merek Guanyinwang yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram.
 
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022