Pertamina EP (PEP) Rantau Field dan KSO Aceh Timur Kawai Energi (ATKE) melakukan penutupan sumur minyak ilegal yang pernah terbakar pada 11 Mei 2022 di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak.
Manager Well Intervention zona 1 Eko Hardjani di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan penutupan sumur dilakukan pada Rabu (11/5) dengan cara penyemenan cor secara permanen permukaan sumur yang telah dilakukan clearing/pembersihan.
"Penutupan sumur permanen ini sesuai dengan permintaan dan arahan Pemkab Aceh Timur untuk mencegah terulangnya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar," kata Eko Hardjani.
Dia menyebut kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di lahan masyarakat di Kecamatan Ranto Peurelak, Aceh Timur, Provinsi Aceh. Bahkan beberapa waktu lalu telah terjadi insiden kebakaran sumur ilegal di Desa Mata Ie sampai merenggut korban jiwa.
Baca juga: Pertamina tutup 15 sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang
"Alhamdulillah penutupan sumur tersebut telah berjalan dengan lancar dan aman berkat dukungan dari Forkopimda Aceh Timur bekerja sama dengan BPMA dan SKK Migas selaku pengawas dan pengendali kegiatan hulu migas," jelas Eko.
Penutupan sumur ilegal di Desa Mata Ie dihadiri pejabat SKK Migas Perwakilan Sumbagut, BPMA, Polres Aceh Timur, Satpol PP, unsur Forkopimcam Ranto Peureulak, KSO ATKE hingga Keuchik (Kades) setempat.
Baca juga: Ekses ledakan sumur minyak ilegal, semburan gas capai 20 meter
Eko Hardjani menilai sinergi semua pihak ini sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap kemungkinan munculnya sumur-sumur minyak baru baik di Desa Mata Ie ataupun di wilayah lainnya.
"Hal ini sangat dimungkinkan mengingat kegiatan ilegal drilling tidak dilakukan dengan standar operasi dan safety yang layak, namun dampaknya mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan beresiko mencemari lingkungan," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Manager Well Intervention zona 1 Eko Hardjani di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan penutupan sumur dilakukan pada Rabu (11/5) dengan cara penyemenan cor secara permanen permukaan sumur yang telah dilakukan clearing/pembersihan.
"Penutupan sumur permanen ini sesuai dengan permintaan dan arahan Pemkab Aceh Timur untuk mencegah terulangnya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar," kata Eko Hardjani.
Dia menyebut kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di lahan masyarakat di Kecamatan Ranto Peurelak, Aceh Timur, Provinsi Aceh. Bahkan beberapa waktu lalu telah terjadi insiden kebakaran sumur ilegal di Desa Mata Ie sampai merenggut korban jiwa.
Baca juga: Pertamina tutup 15 sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang
"Alhamdulillah penutupan sumur tersebut telah berjalan dengan lancar dan aman berkat dukungan dari Forkopimda Aceh Timur bekerja sama dengan BPMA dan SKK Migas selaku pengawas dan pengendali kegiatan hulu migas," jelas Eko.
Penutupan sumur ilegal di Desa Mata Ie dihadiri pejabat SKK Migas Perwakilan Sumbagut, BPMA, Polres Aceh Timur, Satpol PP, unsur Forkopimcam Ranto Peureulak, KSO ATKE hingga Keuchik (Kades) setempat.
Baca juga: Ekses ledakan sumur minyak ilegal, semburan gas capai 20 meter
Eko Hardjani menilai sinergi semua pihak ini sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap kemungkinan munculnya sumur-sumur minyak baru baik di Desa Mata Ie ataupun di wilayah lainnya.
"Hal ini sangat dimungkinkan mengingat kegiatan ilegal drilling tidak dilakukan dengan standar operasi dan safety yang layak, namun dampaknya mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan beresiko mencemari lingkungan," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022