Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terpidana Juni Husriadi, warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Fitriani (45 tahun) yang terjadi pada November 2021 lalu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang diketuai oleh Muhammad Kasim dalam sidang pamungkas di pengadilan negeri setempat.

Dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Kamis menyebutkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Kasim mengatakan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku dalam putusannya memutuskan, terdakwa Juni Husriadi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian orang lain dengan pidana penjara seumur hidup.

Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, pada tanggal 13 April 2022 lalu yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Juni Husriadi 
telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian orang lain dengan pidana penjara seumur hidup.

Ia dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh korban Fitriani (45 tahun) warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas putusan tersebut, terdakwa Juni Husriadi menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga menyatakan menerima terhadap putusan majelis hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus didampingi Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan mengatakan putusan terhadap terdakwa Juni Husriadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencan, yang mengakibatkan kematian orang lain.

Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KHUP, sebagaimana bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan. 

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus mengimbau masyarakat di Aceh Barat agardapat mengambil hikmah terhadap kasus tersebut, dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022