Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Jumat, menjatuhkan hukuman denda senilai Rp3 miliar kepada perusahaan sawit PT Surya Panen Subur (SPS) dalam kasus tindak pidana perusakan hutan kawasan Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh Rahma Novatiana, pada  sidang putusan tindak pidana perusakan hutan dan lingkungan terhadap perkebunan sawit PT Surya Panen Subur, di PN Meulaboh.

PN Meulaboh memutuskan perusahaan bergerak disektor perkebunan sawit tersebut bersalah dan karena telah melakukan tindak pidana perusakan hutan kawasan Rawa Tripa, dengan denda Rp3 miliar serta membayar biaya perkara persidangan Rp10 ribu.

Besaran denda yang dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan tindak pidana dengan nomor 54/Pidsus2014/PN-MB0, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp4 miliar.

Kuasa Hukum PT SPS Rivai Kusuma Negara yang diwawancarai sejumlah wartawan usai persidangan itu menyampaikan, pihaknya akan melakukan banding, karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dan kontradiktif.

"Salah satunya pada persidangan meringankan sebelumnya, majelis hakim sepakat di PT SPS ada sistem pencegahan,telah membuka lahan dengan tekhnik Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB ) dan adanya akses jalan,"tegasnya.

Rivai menegaskan, beberapa bacaan hakim yang harusnya meringankan perusahaan tersebut dinilai tidak berdampak, seperti adanya upaya melakukan pemadaman secara cepat meski tanpa dibantu Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kerusakan Lingkungan Hidup Kebakaran Hutan dan Lahan dari KLH Shaifuddin Akbar menambahkan, putusan yang dibacakan PN Meulaboh sudah sesuai fakta persidangan, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dirinya memberi apresiasi terhadap putusan tersebut, karena dengan demikian akan mempengaruhi terjadinya perusakan lingkungan, putusan ini juga dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku perusakan hutan dan lahan di Indonesia.

"Kita berharap ini menjadi hal positif bagi semua sehingga nantinya tidak lagi ada titik api kebakaran hutan dan lahan,dan kedepannya hakim yang menangani kasus kerusakan hutan dan lingkungan faham akan hal ini dalam mengambil putusan,"katanya.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016