Banda Aceh (ANTARA Aceh) - PT Surya Panen Subur mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang menghukum denda sebesar Rp3 miliar, karena membuka lahan dengan cara membakar.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya secara jelas menyatakan PT SPS tidak membuka lahan dengan cara membakar, memadamkan kebakaran dalam waktu 5 hari dan sudah melakukan pencegahan kebakaran, namun tiba-tiba klien kami bersalah dan divonis," kata penasehat hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara di Banda Aceh, Sabtu.

Ia juga menjelaskan putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Rahma Novatiana atas kasus kebakaran yang terjadi pada 2012 itu juga dinilai janggal.

Menurut dia, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyebut bahwa ketika terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman, namun kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang.

Lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan, bukti bahwa ada upaya pengendalian dan pemadaman dari perusahaan. Bukti lain, ada tanaman sawit di lahan seluas 500 ha lebih terbakar, yang membuat perusahaan mengalami kerugian," katanya.

Majelis hakim juga mengakui bahwa PT SPS telah membuka lahan dengan cara tanpa bakar, terbukti dari kontrak dan pembayaran ke kontraktor pembukaan lahan.

Hasil laboratorium yang diajukan penuntut umum pun terbukti telah diubah koordinat-koordinatnya. Bukti hasil uji laboratorium tersebut tidak didasarkan fakta dan prosedur pengambilan sample yang benar.

Majelis hakim juga melihat saat sidang di lapangan, bahwa bekas kebakaran telah tumbuh kembali dimana yang terbakar hanya sebagian, berupa tumpukan kayu yang memanjang dari utara ke selatan dan setiap blok telah dipisahkan oleh kanal-kanal selebar tiga meter dan hal tersebut membuktikan adanya upaya pencegahan kebakaran.

Namun pada bagian akhir putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuka lahan dengan cara membakar dan atas dasar itu, maka majelis hakim menghukum perusahaan dengan denda Rp3 miliar dan dibebani biaya perkara.

Trimoelja D Soerjadi yang juga penasehat hukum terdakwa, menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan pembakaran lahan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Justru sebaliknya, terbukti bahwa terdakwa telah menerapkan sistem pembukaan lahan tanpa bakar dan saat terjadi kebakaran dengan segera memadamkan api dengan mengerahkan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) serta masyarakat sekitar yang jumlahnya ratusan dan dilengkapi sarana pemadam yang memadai seperti puluhan mesin robin dan juga mobil damkar. Pemadaman tersebut berjalan efektif sehingga api dapat padam dalam waktu yang relatif singkat sekitar 5 hari," katanya.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016