Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Masyarakat Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengajukan petisi penolakan dan pencabutan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) PT Mandum Payah Tamita kepada Gubernur Aceh.

Dalam pengajuan petisi tersebut, Jumat, masyarakat membentuk wadah yang diberi nama "Gerakan Rakyat Aceh Utara Melindungi Hutan Lindung". Di mana di dalamnya tergabung Mukim se-Aceh Utara, tokoh masyarakat dan LSM Selamatkan Isi Alam dan Flora-Fauna (SILFA).

Direktur LSM SILFA Irsadi Aristora, di Lhokseumawe mengatakan, aktivitas PT Mandum Payah Tamita yang berlokasi di Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, berdampak terhadap kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit.

Dengan adanya aktivitas pembukaan lahan baru dimaksud, menyebabkan intensitas banjir yang lebih besar, karena adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tersebut yang  mengakibatkan air tidak dapat terserap ke tanah dengan baik.

"Ini merupakan masalah serius, kalau hutan sudah mulai rusak maka bencana alam pasti akan datang. Kalau dulu hanya terjadi banjir setiap lima tahun sekali, tapi sekarang musibah banir bisa terjadi beberapa kali dalam satu tahun," tutur Irsadi.

Dampak lain yang dirasakan masyarakat adalah korban harta dan benda, serta bisa mengancam  nyawa apabila selalu terjadi bencana alam, yang diakibatkan kondisi hutan yang semakin rusak.

Apalagi keberadaan perkebunan  tersebut, berada di sareal kawasan hutan lindung Cut Mutia. apabila tidak ditempatkan petugas penjaga hutan, dikhawatirkan aktivitas perusahaan  bisa merambah ke kawasan hutan lindung.

"Kalau hutan sudah semakin rusak, apa lagi yang akan kita wariskan untuk anak-anak cucu kita kedepan dan coba bayangkan apa yang terjadi kalau hutan menjadi gundul," ungkap Irsadi.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016