Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan bantuan tanah kebun bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol) amnesti, dan korban konflik.
"Bantuan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam usaha mewujudkan butir-butir MoU Helsinki yakni menyediakan tanah pertanian kepada mantan kombatan, tahanan politik yang memperoleh amnesti, dan korban konflik sebagai bentuk reintegrasi dan pemulihan penghidupan," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Rabu.
Ia mengatakan, bantuan tanah pertanian atau perkebunan bagi kombatan, tahanan politik dan narapidana politik seluas 612 hektare tersebut, berlokasi di Desa Simpang Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dengan total subjek sebanyak 306 orang.
Pemberian bantuan tersebut, berdasarkan redistribusi tanah hak kepemilikan bersama Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022 didasari pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 dan Nomor 129 tahun 2022.
Ramli MS mengatakan redistribusi tanah tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Barat pada periode pertama lalu, yaitu di era 2007-2012. Namun, ada beberapa hal teknis yang membuat implementasinya menjadi sedikit terhambat.
Namun demikian, pihaknya terus mendorong agar realisasi amanat dari MoU Helsinki itu dapat segera diwujudkan bagi masyarakat Aceh Barat secara menyeluruh.
Untuk itu, kata dia, perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder sehingga redistribusi tanah hak kepemilikan bersama ini bisa segera dilaksanakan.
"Kami terus mendorong semua pihak terkait, agar mempercepat pelaksanaan tahapan-tahapan redistribusi tanah ini, hingga akhirnya masyarakat bisa segera menerima sertifikat tanah dan memanfaatkannya sebagai sumber pendapatan dalam meningkatkan kesejahteraan," katanya menambahkan.
Ia berharap lahan yang akan diberikan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kemakmuran masyarakat khususnya bagi para kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik amnesti, serta korban konflik.
“Jangan sampai lahan ini nanti dijual hanya untuk kepentingan pribadi,” kata Ramli MS menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Bantuan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam usaha mewujudkan butir-butir MoU Helsinki yakni menyediakan tanah pertanian kepada mantan kombatan, tahanan politik yang memperoleh amnesti, dan korban konflik sebagai bentuk reintegrasi dan pemulihan penghidupan," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Rabu.
Ia mengatakan, bantuan tanah pertanian atau perkebunan bagi kombatan, tahanan politik dan narapidana politik seluas 612 hektare tersebut, berlokasi di Desa Simpang Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dengan total subjek sebanyak 306 orang.
Pemberian bantuan tersebut, berdasarkan redistribusi tanah hak kepemilikan bersama Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022 didasari pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 dan Nomor 129 tahun 2022.
Ramli MS mengatakan redistribusi tanah tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Barat pada periode pertama lalu, yaitu di era 2007-2012. Namun, ada beberapa hal teknis yang membuat implementasinya menjadi sedikit terhambat.
Namun demikian, pihaknya terus mendorong agar realisasi amanat dari MoU Helsinki itu dapat segera diwujudkan bagi masyarakat Aceh Barat secara menyeluruh.
Untuk itu, kata dia, perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder sehingga redistribusi tanah hak kepemilikan bersama ini bisa segera dilaksanakan.
"Kami terus mendorong semua pihak terkait, agar mempercepat pelaksanaan tahapan-tahapan redistribusi tanah ini, hingga akhirnya masyarakat bisa segera menerima sertifikat tanah dan memanfaatkannya sebagai sumber pendapatan dalam meningkatkan kesejahteraan," katanya menambahkan.
Ia berharap lahan yang akan diberikan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kemakmuran masyarakat khususnya bagi para kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik amnesti, serta korban konflik.
“Jangan sampai lahan ini nanti dijual hanya untuk kepentingan pribadi,” kata Ramli MS menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022