Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid SD diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPR Aceh.
“Suratnya sudah kita terima dari penyidik Polres Aceh Barat, dengan tersangka berinisial MB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Siswanto mengatakan dengan telah diterimanya surat tersebut, maka kejaksaan akan terus melakukan pemantauan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polres Aceh Barat terkait perkara ini.
Pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan, termasuk melakukan koordinasi dengan penyidik apabila menemukan kendala selama proses penyidikan.
Siswanto mengatakan tersangka yang disebutkan dalam SPDP tersebut berinisial MB, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRA.
“Kami tetap memantau perkembangan penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” demikian Siswanto.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang murid sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun, di sebuah sekolah dasar di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Sudah ada sejumlah saksi yang kami periksa dalam perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Jumat (4/10).
Ada pun saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini diantaranya guru korban, orang tua korban, serta korban yang turut didampingi oleh petugas terkait di Unit PPA Polres Aceh Barat.
Tidak hanya itu, polisi juga telah meminta keterangan terhadap MB, seorang politisi di Aceh Barat yang saat ini sudah dilantik sebagai anggota DPRA.
Fachmi Suciandy menjelaskan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum politisi tersebut, terjadi pada Senin (23/9) lalu saat korban dan anak pelaku berkelahi di sekolah.