Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, membebaskan seorang pelajar, tersangka yang mencuri  telepon seluler (handphone) milik ibu kandungnya, melalui penerapan keadilan restoratif.

Tersangka yang menerima keadilan restoratif  tersebut ialah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, berstatus pelajar SLTA, kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Rejang Lebong, Senin.

Diwakili Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea,  menjelaskan awalnya orang tua pelaku kehilangan handphone dan belum tahu siapa pelakunya. 

Oleh petugas dilakukan penyelidikan dan didapati bahwa yang mengambil HP tu adalah anak kandung sendiri," kata dia.

Dia menjelaskan kasus pencurian ponsel merek Oppo A54 warna biru  milik korban berinisial A, ibu kandung pelaku, terjadi pada 16 Maret 2022. Kejadian bermula saat korban tengah memasak di dapur dan HP diletakkan di atas lemari dalam kamar, namun tidak lama berselang HP tersebut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

Setelah diselidiki, kata dia, diketahui pelakunya adalah anak korban sendiri. Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 18.30 WIB  pelaku diamankan saat berada di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Dalam kasus tersebut, tambah dia, polisi menerapkan Peraturan Polri (Perpol) No.8/2021, tentang Restorative Justice. Kasusnya tersebut  memenuhi persyaratan untuk dihentikan penyidikannya dengan pertimbangan korban sudah mencabut laporannya.

Kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban, korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, serta penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Tersangka setelah mendapatkan keadilan restoratif dan sebelum pulang ke rumah, di hadapan petugas dan wartawan melakukan sujud kepada ibunya serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022