Bertepatan dengan peringatan hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2022 sejumlah masyarakat adat Papua di wilayah pegunungan tengah mendeklarasikan Papua damai.
Deklarasi Papua yang turut dihadiri ribuan warga tersebut diprakarsai Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua dan berlangsung di Lapangan Pendidikan Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Rabu.
"Kami seluruh masyarakat adat Papua dengan ini menyatakan bertekad dalam menyelesaikan masalah papua secara bermartabat dan tercapainya Papua damai," kata Ketua LMA Papua Lenis Kogoya pada acara deklarasi itu.
Pada kesempatan ini LMA juga membacakan keputusan musyawarah mereka yang dilangsungkan di Wamena pada 31 Mei 2022 lalu. Salah satu dari sejumlah hasil keputusan, misalnya, adalah larangan pembentukan organisasi terlarang
"Dilarang membentuk organisasi yang tidak sesuai dengan hukum adat dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Organisasi yang tidak resmi dilarang menggunakan uang negara dalam aktivitas apa pun," katanya.
Pada hasil musyawarah itu LMA juga mendukung pembangunan Papua dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"LMA mendukung dan menyetujui Otsus dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tiga provinsi pada tahap pertama, dan pada pertimbangan untuk memekarkan dua provinsi lagi supaya jadi 7 wilayah adat," ujarnya.
Selain mendukung DOB tiga provinsi, mereka juga meminta DOB kabupaten di wilayah pedalaman Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Deklarasi Papua yang turut dihadiri ribuan warga tersebut diprakarsai Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua dan berlangsung di Lapangan Pendidikan Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Rabu.
"Kami seluruh masyarakat adat Papua dengan ini menyatakan bertekad dalam menyelesaikan masalah papua secara bermartabat dan tercapainya Papua damai," kata Ketua LMA Papua Lenis Kogoya pada acara deklarasi itu.
Pada kesempatan ini LMA juga membacakan keputusan musyawarah mereka yang dilangsungkan di Wamena pada 31 Mei 2022 lalu. Salah satu dari sejumlah hasil keputusan, misalnya, adalah larangan pembentukan organisasi terlarang
"Dilarang membentuk organisasi yang tidak sesuai dengan hukum adat dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Organisasi yang tidak resmi dilarang menggunakan uang negara dalam aktivitas apa pun," katanya.
Pada hasil musyawarah itu LMA juga mendukung pembangunan Papua dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"LMA mendukung dan menyetujui Otsus dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tiga provinsi pada tahap pertama, dan pada pertimbangan untuk memekarkan dua provinsi lagi supaya jadi 7 wilayah adat," ujarnya.
Selain mendukung DOB tiga provinsi, mereka juga meminta DOB kabupaten di wilayah pedalaman Papua.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022