Menpan RB telah menyurati pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi Aceh agar segera mendata tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan bahwa pegawai non-PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama 5 tahun dapat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.
Iswanto menjelaskan bahwa pendataan para honorer untuk ikut seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2022 di Bali, awal Mei lalu.
"Dalam rapat tersebut, Pak Gubernur menyampaikan terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ada solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak," kata Iswanto.
Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Gubernur telah memerintahkan agar ada solusi terkait nasib tenaga kontrak.
"Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Iswanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022