Tim gabungan yang dipimpin Samsat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengelar razia pajak kendaraan bermotor selama tiga hari, terhitung  7 Juni 2022.

Kepala UPTD Samsat Abdya. Muzakir di Blangpidie,  Selasa, mengatakan, razia gabungan tersebut melibatkan polisi lalulintas Polres Abdya, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Abdya dan Polisi Militer di kabupaten tersebut. 

Kemudian,  razia gabungan yang dilakukan di jalan nasional lintas Blangpidie-Tapaktuan tepatnya di depan pos Polisi Militer itu khusus memeriksa pajak kendaraan bermotor,  baik roda dua maupun roda empat. 

"Yang terjaring hari ini lebih kurang 15 kendaraan, dari non BL juga yang terjaring sekitar 5 kendaraan bermotor dan ada juga kendaraan yang dari plat merah juga.” kata Muzakir, 

Menurut Kepala UPTD Samsat Abdya rata-rata kendaraan bermotor yang terjaring pada hari pertama razia gabungan tersebut pajaknya mati, bahkan ada juga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) juga ikut mati.

"Ada juga beberapa yang tidak mempunyai sim ikut terjaring. Jadi, bagi pelanggar, kita menahan nota pajak lama, kita berikan surat titipan pada masyarakat  pengendara supaya dalam waktu dekat bersangkutan menyelesaikan pembayaran pajaknya," ungkap Muzakir

Ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati agar secepatnya mengurus atau membayar pajak ke Samsat Abdya, supaya proses transportasi bersama keluarga tidak terhambat saat adanya pemeriksaan pajak di jalan raya.

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022