Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebulan ke depan untuk mengendalikan pandemi COVID-19 agar  tidak terjadi lonjakan kasus baru setelah libur bersama IduI Fitri.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan dan tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis dua dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar provinsi.

“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat.

Perpanjangan PPKM didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.

Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.
 
Menko Airlangga mengatakan kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali juga masih terjaga cukup baik, yang terlihat dari jumlah 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level dua.
 
Hal ini menunjukkan bahwa level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan transmisi komunitas di Level satu
 
Selain itu mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ditambahkan sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah haji.
Sementara itu untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah lanjutkan PPKM sebulan ke depan agar pandemi terkendali
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022