Seorang terpidana jarimah takzir atau pencabulan (dukun cabul) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari di Aceh Utara, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Trisno Muhammadi bin Yekti Kahon 

"Hari ini jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi cambuk. Terpidana Trisno Muhammadi dihukum 30 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan tindakan jarimah takzir pencabulan," kata dia.

Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan terpidana dihukum bersalah melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.

"Terpidana juga menjalani masa tahanan selama lima bulan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan kelipatan 30 hari, dipotong satu kali cambuk, sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25 kali," kata Diah Ayu HL Iswara Akbari.

Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan pencabulan dengan motif pengobatan tersebut terjadi di Desa Pulo Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017 lalu.

"Saat itu, terpidana berdalih bisa mengobati korban agar suami korban tetap setia. Dengan segala bujukan terpidana, korban akhirnya mau menuruti proses pengobatan tersebut hingga pencabulan itu terjadi," sebutnya. 

Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022